Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 2/2016 · Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2016
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender di daerah, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender dalam berbagai aspek pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan PUG, serta kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan PUG, menyediakan anggaran, dan melakukan penguatan kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam mendukung program PUG, serta perlindungan dan keterwakilan perempuan dalam berbagai bidang.

Perencanaan dan pelaksanaan PUG diatur melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Analisis gender menjadi dasar penyusunan tersebut, dan hasilnya dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS). Peraturan ini juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan menunjuk Focal Point PUG di setiap SKPD/desa/kelurahan untuk mempercepat pelembagaan PUG.

(-)

(-)