Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Keluarga Miskin

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 5/2025 · Perwali Kota Magelang No. 5 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:28 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Keluarga Miskin
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 April 2025
Tanggal Penetapan28 April 2025
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Keluarga Miskin.

Peraturan ini diterbitkan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Magelang dalam memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin guna mencapai kesejahteraan rakyat yang merata. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria sasaran penerima bantuan agar pemberian bantuan permakanan lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum. Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa sasaran penerima bantuan permakanan adalah kepala keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tercatat dan berdomisili di Kota Magelang. Terdapat pengecualian bagi kepala keluarga yang telah menerima bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial (seperti Program Keluarga Harapan dan bantuan pangan nontunai/sembako), penerima bantuan permakanan lanjut usia, serta kelompok profesi tertentu seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, beserta pensiunannya. Selain itu, peraturan ini mengatur bentuk bantuan permakanan yang diberikan berupa beras sebanyak 5 kilogram dan telur sebanyak 1 kilogram, yang disalurkan sebanyak 2 kali dalam satu tahun.

(-)

(-)