Peraturan ini diterbitkan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Magelang dalam memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin guna mencapai kesejahteraan rakyat yang merata. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria sasaran penerima bantuan agar pemberian bantuan permakanan lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum. Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa sasaran penerima bantuan permakanan adalah kepala keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tercatat dan berdomisili di Kota Magelang. Terdapat pengecualian bagi kepala keluarga yang telah menerima bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial (seperti Program Keluarga Harapan dan bantuan pangan nontunai/sembako), penerima bantuan permakanan lanjut usia, serta kelompok profesi tertentu seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, beserta pensiunannya. Selain itu, peraturan ini mengatur bentuk bantuan permakanan yang diberikan berupa beras sebanyak 5 kilogram dan telur sebanyak 1 kilogram, yang disalurkan sebanyak 2 kali dalam satu tahun.