Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 40/2021 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Oleh karena itu, peraturan tersebut perlu dicabut dan pengaturan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pedoman pelaksanaan penyusunan laporan keuangan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Dengan pencabutan ini, pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 dan perubahannya.

(-)

(-)