di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 40/2021 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Oleh karena itu, peraturan tersebut perlu dicabut dan pengaturan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pedoman pelaksanaan penyusunan laporan keuangan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Dengan pencabutan ini, pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 dan perubahannya.