Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 18/2015 · Permendikbud No. 18 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan09 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPPPTK) Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTK).

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memerlukan penataan organisasi dan tata kerja LPPPTK KPTK. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: LPPPTK KPTK adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tugasnya adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah di bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi. Fungsinya meliputi penyusunan program, pengembangan model peningkatan kompetensi, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan kompetensi, kerja sama antar lembaga, evaluasi program, dan pelaksanaan urusan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: LPPPTK KPTK terdiri atas Kepala, Subbagian Umum, Seksi Program dan Informasi, Seksi Peningkatan Kompetensi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan. Seksi Program dan Informasi bertugas melakukan penyusunan dan pengembangan program dan model-model, kerja sama antar lembaga serta pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Seksi Peningkatan Kompetensi bertugas melakukan pelaksanaan, fasilitasi, dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
  3. Eselonisasi: Kepala LPPPTK KPTK adalah jabatan struktural eselon III.b. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
  4. Lokasi: LPPPTK KPTK berlokasi di Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  5. Tata Kerja: LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN - S/M), unit pelaksana teknis yang menangani penjaminan mutu pendidikan, dan unit organisasi terkait lainnya.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)