Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang Retribusi Tanda Masuk dan Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pariwisata, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut bagi setiap orang atau badan yang masuk dan menggunakan fasilitas di tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi adalah tanda masuk dan penggunaan fasilitas, meliputi Taman Rekreasi Mendut, Taman Rekreasi Kalibening, Taman Rekreasi Tlaga Bleder, Pemandian Air Hangat Candi Umbul, Obyek Wisata Ketep Pass, Obyek Wisata Babadan, dan lapangan olah raga tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa pelayanan fasilitas tersebut.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis jasa pelayanan dan fasilitas di dalam tempat rekreasi dan olah raga, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap lokasi dan jenis fasilitas (misalnya, harga tanda masuk, penggunaan arena bermain, parkir, penggunaan lapangan tenis, penyewaan tempat penjualan barang, dll.).
5. **Sewa Lokasi**: Tempat rekreasi dan olah raga dapat disewakan kepada pihak lain untuk kegiatan atraksi hiburan/pertunjukan dengan biaya sewa yang diatur dalam perjanjian kerjasama. Pada hari-hari biasa atau hari besar, perusahaan/badan usaha/perorangan dapat melakukan kegiatan promosi dan penjualan barang dengan dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dan sewa lokasi dipungut di dalam maupun di luar tempat rekreasi dan olah raga tetapi masih dalam kawasan tempat rekreasi dan olah raga.
7. **Saat Retribusi Terutang**: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.