Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil di Kabupaten Manggarai Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil, meningkatkan kemampuan mereka agar lebih kuat dan mandiri, serta meningkatkan peran mereka dalam pembentukan produk domestik regional bruto dan perluasan kesempatan kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek pembinaan dan pengembangan, termasuk:

  1. Pengembangan sumber daya manusia.
  2. Pembentukan jaringan pemasaran.
  3. Fasilitasi pembiayaan/permodalan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi memberikan pembinaan dan bimbingan teknis untuk mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah Daerah juga memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya kepada usaha mikro dan usaha kecil, termasuk peningkatan jaringan dan kemitraan usaha. Pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan keusahaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Kriteria usaha mikro dan usaha kecil diatur berdasarkan kriteria umum dan khusus per sektor usaha, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, listrik dan air bersih, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran, pengangkutan dan komunikasi, keuangan, persewaan, jasa perusahaan, dan jasa-jasa lainnya.

Usaha mikro dan usaha kecil dapat membentuk jaringan usaha dan melakukan kemitraan. Pembiayaan untuk pengembangan usaha dapat diperoleh dari pemerintah, kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, dana penyisihan laba BUMN/BUMD, hibah, dan jenis pembiayaan lainnya.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan melalui Dinas terkait, meliputi pendataan usaha, penataan organisasi/kelembagaan, perizinan, permodalan/pembiayaan, pemasaran, sumber daya manusia, kemitraan, dan penerapan teknologi tinggi.

  1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini Usaha mikro dan usaha kecil yang berada diwilayah Manggarai Barat, wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

  1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).