di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perindustrian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 15/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perindustrian bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan perindustrian di daerah, pemerataan pembangunan sektor perindustrian, meningkatkan kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, serta meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perindustrian, yang meliputi kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan industri. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pengembangan industri, sarana dan prasarana industri (termasuk infrastruktur industri dan sistem informasi industri daerah), sumber daya industri (meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan riset dan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, penyediaan sumber pembiayaan, serta pemberian kemudahan dalam mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri). Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan perizinan, pemberdayaan industri (khususnya industri kecil dan menengah serta industri hijau), penanaman modal bidang industri dan fasilitas industri, peran serta masyarakat, kerja sama dan sinergitas antar pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan penyelenggaraan perindustrian.
Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melalui Sistem Informasi Industri Daerah kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.