Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 3/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2011
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 51 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Jembrana. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender.
  4. Penetapan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan pajak, pembetulan ketetapan pajak, ketentuan penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% sebulan (maksimal 24 bulan). 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB (karena tidak mengisi SPTPD) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% sebulan (maksimal 24 bulan). 4. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan). 5. Pelanggaran Pasal 10 ayat (2) dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-