Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1949 tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti

Juga dikenal sebagai: PP 32/1949 · PP No. 32 Tahun 1949 · PP Nomor 32 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1949Tanggal Penetapan:24 Desember 1949
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1949
Tanggal Penetapan24 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pelajar yang telah berbakti selama revolusi nasional guna menegakkan negara. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk penghargaan umum, khusus, dan istimewa. Penghargaan umum meliputi surat tanda bakti dan pengakuan masa kerja. Penghargaan khusus mencakup kelas peralihan, ujian tersendiri, pembebasan biaya sekolah, uang saku, dan perawatan kesehatan. Penghargaan istimewa berupa surat tanda bakti istimewa dan beasiswa. Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bertanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan ini, dengan bantuan panitia yang ditunjuk. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada anggaran Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

1. Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat berdiri, hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.

1. Penghargaan dapat dicabut jika penerima dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun. 2. Penghargaan khusus dapat dihentikan oleh Menteri terkait jika ada alasan yang sah.