Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 14/2014 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 42).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran agar sesuai dengan jiwa dan semangat serta ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dari beberapa Dinas Daerah, antara lain:

  1. Dinas Perkebunan dan Kehutanan
  2. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
  3. Dinas Perhubungan
  4. Dinas Pertambangan dan Energi
  5. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. Dinas Pemuda dan Olahraga
  7. Dinas Pengelolaan Pasar
  8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Perubahan susunan organisasi mencakup penambahan atau perubahan pada bidang, seksi, sub bagian, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional pada masing-masing Dinas. Bagan struktur organisasi masing-masing Dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)