Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2007Tanggal Penetapan:15 Maret 2007
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku03 April 2007
Tanggal Penetapan15 Maret 2007
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Syariah Bangka pada tahun 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan investasi modal pada Bank Syariah Bangka. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Syariah Bangka sebesar Rp. 1.999.990.200,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang saham, Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Syariah Bangka. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Syariah Bangka. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)