Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pagar Alam Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 2/2023 · Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:31 Maret 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kota Pagar Alam Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan31 Maret 2023
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pagar Alam Tahun 2022-2042 sebagai acuan dalam pembangunan industri di Kota Pagar Alam. RPIK ini berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Sistematika RPIK mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri, dan penutup. Strategi dan program pembangunan industri memuat sasaran program, strategi pengembangan, rencana aksi (dengan periodisasi tahun 2022-2042), dan lokasi pengembangan.

Industri Prioritas Nasional di Kota Pagar Alam meliputi industri pangan dan industri hulu agro. Industri Unggulan Provinsi Sumatera Selatan di Kota Pagar Alam adalah industri pengelolaan kopi dan industri pengolahan pangan. Komoditi Unggulan Pilihan Kota terdiri dari industri produk kopi, industri produk tanaman pangan dan hortikultura, industri logam, dan industri kerajinan rotan dan kayu.

RPIK menjadi pedoman operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan bidang industri, pedoman pembangunan industri bagi pelaku industri, dan pedoman dalam mengoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan industri. Pelaksanaan rencana aksi dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Selain industri unggulan pilihan, Kota Pagar Alam dapat membangun industri lain yang potensial, yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Industri Kota. Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIK.

(-)

(-)