Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD TA 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2024 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2023 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pendapatan Daerah: APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp3.064.947.022.404,00 bertambah sebesar Rp177.940.960.038,00 sehingga menjadi Rp3.242.887.982.442,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp3.242.887.982.442,00. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp60.096.386.187,00 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan setelah perubahan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai sumber pendapatan daerah, jenis belanja daerah, dan komponen pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)