di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2022 · Permendagri No. 6 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 01 hingga TK 09 dan Pilar Batas Utama (PBU) P01 hingga P12. Koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan bahwa peta batas daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.