Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2022 · Permendagri No. 6 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 01 hingga TK 09 dan Pilar Batas Utama (PBU) P01 hingga P12. Koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan bahwa peta batas daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)