Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.07/2011 · PMK No. 186/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2011Tanggal Penetapan:23 November 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2011
Tanggal Penetapan23 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran dana tersebut dari Januari hingga Agustus 2011. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi dana lebih realistis dan sesuai dengan realisasi penerimaan. Peraturan ini mengatur bahwa alokasi dana berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi, dengan total alokasi sebesar Rp1.353.935.925.829,00. Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana.

(-)

(-)