di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: PP 59/2008 · PP No. 59 Tahun 2008 · PP Nomor 59 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Kabupaten Selayar yang menginginkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Usulan ini diajukan oleh Bupati Selayar dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mencerminkan karakteristik geografis wilayah tersebut sebagai daerah kepulauan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan nama ini. Selain itu, selama masa penyesuaian administratif yang berlangsung selama satu tahun, nomenklatur lama dan baru dapat digunakan bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.