Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 59/2008 · PP No. 59 Tahun 2008 · PP Nomor 59 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2008Tanggal Penetapan:21 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2008
Tanggal Penetapan21 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Kabupaten Selayar yang menginginkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Usulan ini diajukan oleh Bupati Selayar dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mencerminkan karakteristik geografis wilayah tersebut sebagai daerah kepulauan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan nama ini. Selain itu, selama masa penyesuaian administratif yang berlangsung selama satu tahun, nomenklatur lama dan baru dapat digunakan bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama masa penyesuaian, nomenklatur lama dan baru dapat digunakan bersamaan. 3. Pemerintah Kabupaten dan DPRD menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama.

(-)