di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 17/2013 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ketentuan Substansial: