di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 12/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang terarah, terpadu, sistematis, dan tepat sasaran, serta untuk mengatasi permasalahan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penggunaan data dan informasi, infrastruktur SPBE (jaringan intra dan sistem penghubung layanan), aplikasi SPBE (aplikasi umum dan aplikasi khusus), serta keamanan SPBE untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait.