Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 12/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2021Tanggal Penetapan:1 Februari 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku01 Februari 2021
Tanggal Penetapan01 Februari 2021
Tempat PenetapanSaumlaki

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan mengenai SPBE dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang terarah, terpadu, sistematis, dan tepat sasaran, serta untuk mengatasi permasalahan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE Pemerintah Daerah: Meliputi rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE Pemerintah Daerah: Bupati bertanggung jawab untuk koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE, serta menetapkan koordinator SPBE.
  5. Percepatan SPBE Pemerintah Daerah: Dilakukan dengan membangun aplikasi umum dan infrastruktur SPBE untuk memberikan layanan SPBE, dengan prioritas pada bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pemerintah Daerah: Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan data dan informasi, infrastruktur SPBE (jaringan intra dan sistem penghubung layanan), aplikasi SPBE (aplikasi umum dan aplikasi khusus), serta keamanan SPBE untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait.

1. Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu.

(-)