Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2025 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2025 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2025Tanggal Penetapan:25 April 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPenyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku09 Mei 2025
Tanggal Penetapan25 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi hak anak berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan usia, tingkat kematangan, dan tingkat kecerdasan, serta melindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan partisipasi anak melalui Forum Anak didasarkan pada sembilan kriteria partisipasi anak, termasuk transparansi, sukarela, dan inklusivitas. Forum Anak berfungsi sebagai sarana strategis bagi anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dengan peran sebagai pelopor dan pelapor. Pembentukan Forum Anak dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, dengan pembina, pendamping, dan fasilitator yang memenuhi syarat tertentu. Forum Anak juga melibatkan mitra dari berbagai sektor untuk mendukung pengembangan dan pemenuhan hak partisipasi anak.

1. Forum Anak yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap menjalankan fungsi dan peran serta penyelenggaraannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran ringan dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Pelanggaran sedang dijatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan. 3. Pelanggaran berat dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.