di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 5/2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah potensi besar ekonomi kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan, inovasi, daya saing, dan penciptaan lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai subsektor ekonomi kreatif seperti arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, mode busana, aplikasi dan gim developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.
Pelaku ekonomi kreatif memiliki hak untuk berkarya, berkreasi, berinovasi, memperoleh kesempatan yang sama, mendapatkan perlindungan hukum, serta jaminan, dukungan, dan fasilitas dari pemerintah daerah.