Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2023 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2023Tanggal Penetapan:2 Oktober 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Anak Usia Dini
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku02 Oktober 2023
Tanggal Penetapan02 Oktober 2023
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 56).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan sejak usia dini, yang dianggap penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan PAUD yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
  2. Pengelolaan PAUD yang meliputi program PAUD (terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah), jalur penyelenggaraan PAUD (formal, nonformal, informal), dan standar pendidikan PAUD (tingkat pencapaian perkembangan anak, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan).
  3. Kurikulum yang disusun oleh lembaga penyelenggara PAUD dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, serta strategi pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual, dan berpusat pada anak.
  4. Perizinan untuk penyelenggaraan satuan PAUD formal dan nonformal, yang meliputi pendirian dan perubahan satuan PAUD.

Peraturan ini juga mengatur tentang penutupan satuan PAUD, bahasa pengantar (Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda), pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat, serta pembiayaan PAUD yang dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan masyarakat.

1. Izin pendirian PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

1. Penyelenggara satuan PAUD yang melanggar ketentuan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penutupan satuan PAUD, dan/atau pencabutan izin.