Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2003 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2003Tanggal Penetapan:7 September 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2003
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD adalah membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kesekretariatan, dan tugas-tugas jabatan fungsional. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi pengkoordinasian tugas, penyusunan jadwal protokoler, penyiapan fasilitas rapat, pelayanan persidangan, pembinaan ketatausahaan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan perpustakaan, dan penyimpanan bahan penyusunan produk hukum daerah. Sekretaris DPRD dibantu oleh Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, dan Bagian Fasilitasi Penyusunan/Perancangan dan Dokumentasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Sekretariat DPRD. Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan oleh Kepala Daerah atas persetujuan Pimpinan DPRD, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian dilakukan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris DPRD. Eselon jabatan struktural di lingkungan Sekretariat DPRD ditetapkan, dengan Sekretaris DPRD menduduki Eselon II.b, Kepala Bagian Eselon III.a, dan Kepala Sub Bagian Eselon IV.a.

(-)

(-)