Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

Juga dikenal sebagai: PP 19/1987 · PP No. 19 Tahun 1987 · PP Nomor 19 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1987Tanggal Penetapan:7 September 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1987
Tanggal Penetapan07 September 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di Provinsi Riau, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru, yang telah melampaui batas wilayah administratifnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata ulang batas wilayah guna mendukung kegiatan pembangunan yang terus meningkat dan memastikan tertib administrasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yaitu Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Kampar. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas wilayah Pekanbaru dari 6.296 Ha menjadi 44.650 Ha. Selain itu, peraturan ini juga menata ulang pembagian kecamatan di Pekanbaru dari enam menjadi delapan kecamatan, serta menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru.

1. Semua peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar yang mengatur desa atau kelurahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertahanan dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)