Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 7/2015 · Perda Kota Blitar No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar; 2. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 3. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kota Blitar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 826.116.703.561,80, belanja daerah sebesar Rp. 839.549.616.372,80, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (13.432.912.811,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.432.912.811,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Untuk keperluan mendesak dan keadaan darurat, Pemerintah Kota Blitar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, dengan pendanaan dari Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program lain, yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan diberitahukan kepada DPRD. Landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)