Peraturan Daerah Kota Blitar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 826.116.703.561,80, belanja daerah sebesar Rp. 839.549.616.372,80, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (13.432.912.811,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.432.912.811,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Untuk keperluan mendesak dan keadaan darurat, Pemerintah Kota Blitar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, dengan pendanaan dari Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program lain, yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan diberitahukan kepada DPRD. Landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.