Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2024 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Timur untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, disusun berdasarkan potensi, permasalahan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2045 adalah Barito Timur Menuju Kabupaten Yang Bertumbuh, Adil, Maju dan Berkelanjutan.
  • Misi pembangunan jangka panjang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif, mewujudkan pembangunan yang terbuka, tertib dan humanis, meningkatkan daya dukung dan kualitas lingkungan, serta menciptakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
  • RPJPD dijabarkan dalam RPJMD yang disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan selanjutnya RPJMD dijabarkan dalam RKPD.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bapplitbangda.
  • Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16) masih tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2024.

(-)