di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2024 · PERPRES No. 51 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan persetujuan menteri terkait. Selain itu, pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.