Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada anak-anak di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta untuk melindungi mereka dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Anak:** Menjabarkan hak-hak anak, termasuk hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta hak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. 2. **Kewajiban dan Tanggung Jawab:** Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 3. **Sistem Perlindungan Anak:** Mengatur sistem perlindungan anak yang komprehensif, meliputi pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak. Sistem ini juga mencakup sistem data dan informasi anak. 4. **Perlindungan Khusus:** Memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, dan anak dengan perilaku sosial menyimpang. 5. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan anak, yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta sumber dana lain yang sah. 6. **Partisipasi Anak:** Memfasilitasi dan mewadahi partisipasi anak dalam perlindungan anak. 7. **Peran Serta Masyarakat:** Mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan anak. 8. **Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:** Mengatur koordinasi lintas sektoral, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak. 9. **Kelembagaan:** Menetapkan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk kemungkinan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah. 10. **Larangan:** Mencantumkan larangan-larangan terkait perlakuan diskriminatif, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak.

(-)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 67 diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Anak.