Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 11/2016 · Perka Batan No. 11 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017. Harga satuan standar ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017. Dalam pelaksanaan anggaran, harga satuan standar ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan penyesuaian terhadap harga pasar, proses pengadaan, dan ketersediaan alokasi anggaran, dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan. Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.

1. Pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2016 tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016.

(-)