Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017. Harga satuan standar ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017. Dalam pelaksanaan anggaran, harga satuan standar ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan penyesuaian terhadap harga pasar, proses pengadaan, dan ketersediaan alokasi anggaran, dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan. Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.