Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 7/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku23 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pencemaran air dari pembuangan limbah cair ke media lingkungan hidup dan sumber-sumber air. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan sumber air yang berkelanjutan dan melindungi kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, dan lain-lain yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pembuangan limbah cair ke sumber air atau perairan umum memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair. Izin berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang.
  3. Pemegang izin diwajibkan untuk melaksanakan pengolahan limbah cair, mengizinkan pemeriksaan oleh petugas, memberikan informasi, bertanggung jawab atas biaya pemulihan pencemaran, memasang alat pengukur debit limbah cair, membangun saluran limbah yang sesuai standar, memeriksa karakteristik limbah secara berkala, tidak melakukan pengeceran, melaporkan perubahan kegiatan, menempatkan surat izin di lokasi yang mudah dilihat, dan menyampaikan laporan debit harian dan hasil uji mutu limbah cair setiap 3 bulan.
  4. Bupati melakukan pengawasan terhadap penaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan dapat menunjuk Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan pemantauan limbah cair dan IPAL secara berkala.
  5. Pengawas berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memasuki tempat usaha, mengambil sampel air limbah, memeriksa peralatan, mengambil dokumentasi, dan meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab.

1. Izin Pembuangan Limbah Cair yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin tersebut, dan selanjutnya dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan ini.

1. Setiap kegiatan dan/atau usaha oleh orang atau badan yang membuang limbah cair ke media lingkungan hidup dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama dengan jangka waktu 1 bulan dan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu 15 hari. 2. Izin pembuangan Limbah Cair dicabut apabila tidak mengindahkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) atau melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,-