Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 13/2014 · Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak yang akuntabel dan transparan melalui *online system*, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan memudahkan pembayaran. Perubahan tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (IT) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 16 yang mengatur pembayaran pajak. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui Kas Daerah, Bendahara Khusus Penerima Dinas Pendapatan Daerah, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSPD dan melalui *online system*.

(-)

(-)