Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak yang akuntabel dan transparan melalui *online system*, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan memudahkan pembayaran. Perubahan tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (IT) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 16 yang mengatur pembayaran pajak. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui Kas Daerah, Bendahara Khusus Penerima Dinas Pendapatan Daerah, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSPD dan melalui *online system*.