Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 7/2016 · Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur susunan, tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan kesejahteraan Perangkat Desa. Ketentuan substansial meliputi: - Susunan Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. - Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa meliputi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, kelengkapan administrasi) dan persyaratan khusus (memahami adat istiadat, kemampuan berkomunikasi, administrasi pemerintahan, bertempat tinggal di desa, tidak memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa). - Tata cara pengangkatan Perangkat Desa melibatkan pembentukan Tim oleh Kepala Desa untuk penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa. - Pemberhentian Perangkat Desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan. - Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. - Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Pembinaan sampai pada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagai perangkat desa.