Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 1/2024 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 14); 8. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 23)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota, sementara yang lain berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata Cara Pemungutan: Pendaftaran dan pendataan pajak, penilaian PBB P-2, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penelitian SSPD BPHTB, pajak yang dapat dibayarkan oleh pemerintah, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, pengurangan. keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya, opsen, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data. 4. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak: Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. Hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.