Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota, sementara yang lain berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata Cara Pemungutan: Pendaftaran dan pendataan pajak, penilaian PBB P-2, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penelitian SSPD BPHTB, pajak yang dapat dibayarkan oleh pemerintah, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, pengurangan. keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya, opsen, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data.
4. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak: Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. Hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.