Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1957 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Untuk Sidang Dewan FAO

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1957 · Keppres No. 121 Tahun 1957 · Keppres Nomor 121 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Delegasi Republik Indonesia Untuk Sidang Dewan FAO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1957 ini menetapkan pengiriman Delegasi Indonesia untuk menghadiri Sidang Dewan F.A.O. ke-26 di Madrid pada tanggal 3 hingga 15 Juni 1957. Delegasi tersebut terdiri dari Prof. Ir. Reksohadiprodjo sebagai Ketua, H. M. Achmad sebagai Wakil Ketua, serta Sutijo dan Ferdy Salim sebagai Anggota. Pemerintah Republik Indonesia menanggung biaya perjalanan dan penghidupan delegasi, dengan ketentuan khusus untuk Prof. Ir. Reksohadiprodjo yang sebagian biayanya ditanggung oleh F.A.O. Delegasi diwajibkan melapor dan bergabung dengan Perwakilan Republik Indonesia di Roma sebelum melanjutkan perjalanan ke Madrid. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus segera kembali dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden serta pertanggungjawaban biaya kepada Jawatan Perjalanan.

(-)

(-)