Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1957 ini menetapkan pengiriman Delegasi Indonesia untuk menghadiri Sidang Dewan F.A.O. ke-26 di Madrid pada tanggal 3 hingga 15 Juni 1957. Delegasi tersebut terdiri dari Prof. Ir. Reksohadiprodjo sebagai Ketua, H. M. Achmad sebagai Wakil Ketua, serta Sutijo dan Ferdy Salim sebagai Anggota. Pemerintah Republik Indonesia menanggung biaya perjalanan dan penghidupan delegasi, dengan ketentuan khusus untuk Prof. Ir. Reksohadiprodjo yang sebagian biayanya ditanggung oleh F.A.O. Delegasi diwajibkan melapor dan bergabung dengan Perwakilan Republik Indonesia di Roma sebelum melanjutkan perjalanan ke Madrid. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus segera kembali dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden serta pertanggungjawaban biaya kepada Jawatan Perjalanan.