Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1999 tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1999 · Keppres No. 57 Tahun 1999 · Keppres Nomor 57 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1999Tanggal Penetapan:15 Juni 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1999
Tanggal Penetapan15 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas P4P dalam menangani perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua dan Ketua Pengganti P4P akan menerima honorarium sebesar Rp. 500.000,00 per bulan, sementara Anggota dan Anggota Pengganti akan menerima Rp. 400.000,00 per bulan. Pembayaran honorarium ini berlaku mulai 1 April 1999.

(-)

(-)