Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga menjabarkan lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.