Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 4/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2022Tanggal Penetapan:21 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku21 Juli 2022
Tanggal Penetapan21 Juli 2022
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 Nomor 152); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 165).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga menjabarkan lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)