Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 130/2024 · PERPRES No. 130 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & KeimigrasianKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak warga negara atas pekerjaan yang layak dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi. Rencana Aksi ini mencakup sasaran, kegiatan, keluaran, target waktu, dan instansi penanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan evaluasi berkala oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari anggaran negara dan daerah serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)