di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 130/2024 · PERPRES No. 130 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak warga negara atas pekerjaan yang layak dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi. Rencana Aksi ini mencakup sasaran, kegiatan, keluaran, target waktu, dan instansi penanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan evaluasi berkala oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari anggaran negara dan daerah serta sumber lain yang sah.