Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan TSLP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Asas dan Pedoman:** Pelaksanaan TSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, tidak diskriminasi, kepatuhan pada hukum dan etika bisnis, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pedoman pelaksanaannya adalah prinsip manajemen yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik, profesional, transparan, akuntabilitas, kreatif dan inovatif, terukur, program perbaikan berkelanjutan, dan kebijakan yang berkeadilan.
- **Ruang Lingkup:** Program TSLP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, peningkatan taraf kesehatan, kompensasi pemulihan lingkungan, memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dan pengembangan infrastruktur publik. Pembiayaan TSLP dialokasikan minimal 3% dari keuntungan bersih setelah pajak.
- **Pelaksanaan TSLP:** Setiap perusahaan di daerah wajib melaksanakan TSLP, kecuali UMKM. Perusahaan memiliki hak untuk menentukan program dan masyarakat sasaran, serta berhak mendapatkan fasilitas atau penghargaan dari pemerintah. Kewajiban perusahaan meliputi penyusunan program TSLP, pengembangan sistem jejaring kerjasama, penetapan aturan perilaku, dan menjadikan TSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.
- **Forum TSLP:** Dibentuk Forum TSLP sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TSLP. Forum ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan TSLP dan memiliki kewenangan untuk mengatur sistem koordinasi, menentukan kebijakan, prioritas program, dan melakukan pengawasan.
- **Periodisasi, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi:** Perusahaan menyusun program TSLP sebagai persyaratan izin usaha. Pelaksanaan TSLP dilaporkan secara berkala kepada Forum TSLP atau langsung kepada Bupati. Forum TSLP membuat laporan evaluasi pelaksanaan TSLP kepada Bupati dan DPRD.