Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan perumahan yang tertata. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mencegah timbulnya perumahan kumuh baru, dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan, penyusunan kebijakan, pengawasan, dan penyediaan basis data perumahan. Diatur pula penyelenggaraan rumah dan perumahan, termasuk perencanaan, pembangunan, dan pengendalian, dengan memperhatikan jenis dan bentuk rumah, standar kelayakan fungsi, dan pemanfaatan untuk kegiatan usaha secara terbatas. Peraturan ini juga mengatur penyediaan dan kemudahan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui konsep Hunian Berimbang, serta perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan RP3KP atau RTRW Kabupaten.
Lebih lanjut, diatur mengenai pembangunan perumahan, termasuk pembangunan rumah tunggal, deret, atau susun, dengan memperhatikan RDTR dan/atau peraturan zonasi. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) juga diatur, termasuk persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, dan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum juga diatur, termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakannya dan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas perumahan, pengendalian perumahan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, serta kemudahan dan/atau bantuan pembangunan perolehan rumah bagi MBR.
Selain itu, diatur mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk kriteria dan tipologi, pencegahan tumbuh dan berkembangnya, serta pola-pola penanganan (pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali). Penyediaan tanah dan sistem pembiayaan juga diatur, serta pola koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi. Terakhir, diatur mengenai ketentuan larangan, hak dan kewajiban, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.