Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku29 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan hasil penyelarasan antar dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia. Perubahan RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra PD, pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJMD. RPJMD juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Perangkat Daerah melaksanakan program dalam Perubahan RPJMD yang dijabarkan dalam Renstra SKPD dan/atau Perubahan Renstra SKPD, berkoordinasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

(-)

(-)