di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Investasi Iuran Dana Pensiun PT. ASABRI (Persero)
Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2013 · Permenhan No. 16 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan investasi Iuran Dana Pensiun (IDP) PT. ASABRI (Persero) dengan perkembangan instrumen investasi yang lebih variatif dan aman. Peraturan ini menetapkan jenis investasi baru untuk meningkatkan hasil pengembangan IDP yang lebih menguntungkan, transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Investasi IDP harus dilakukan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Bentuk investasi yang diperkenankan meliputi deposito pada bank pemerintah, surat berharga negara, dan reksa dana terproteksi. Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib mengajukan rencana portofolio investasi kepada Menteri Pertahanan dan Kapolri, serta melaporkan hasil investasi secara berkala. Pengawasan terhadap hasil investasi dilakukan secara internal oleh Itjen Kemhan dan Itwasum Polri, serta secara eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik.