Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam Konsumsi Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaram Konsumsi Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku17 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2008
Tempat PenetapanPati

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam Konsumsi Beryodium bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kecerdasan sumber daya manusia melalui pencegahan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY). Latar belakangnya adalah masih tingginya prevalensi GAKY di Kabupaten Pati meskipun memiliki potensi produksi garam yang besar.

Peraturan ini mengatur kewajiban produsen garam untuk memproduksi garam konsumsi beryodium sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Distribusi garam konsumsi beryodium harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, dengan ketentuan kadar yodium tertentu untuk konsumsi manusia, ternak, dan industri pangan. Garam yang diperdagangkan wajib dikemas dan diberi label sesuai SNI, dengan informasi yang jelas mengenai nama produk, merek dagang, berat bersih, komposisi, dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur larangan memproduksi dan mendistribusikan garam konsumsi yang tidak beryodium atau tidak sesuai SNI, dengan pengecualian untuk petani garam, distributor garam, dan pedagang garam bahan baku industri. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap produsen dan distributor garam, serta pengawasan dan pengendalian melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.

Produsen garam wajib memiliki izin industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. Tindak pidana ini dapat disertai penyitaan barang bukti untuk dimusnahkan.