di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1990 · Keppres No. 22 Tahun 1990 · Keppres Nomor 22 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, ekspor, dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan peternakan ayam ras. Hal ini dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembinaan usaha peternakan ayam ras, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas bimbingan untuk menjamin kesinambungan usaha. Usaha budidaya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok, dan koperasi, serta dapat dilakukan oleh perusahaan swasta nasional dan asing dengan syarat tertentu. Perusahaan asing wajib mengekspor minimal 65% dari hasil produksinya. Perusahaan harus bekerja sama dengan peternakan rakyat dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.