Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1990 · Keppres No. 22 Tahun 1990 · Keppres Nomor 22 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1990Tanggal Penetapan:28 Mei 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1990
Tanggal Penetapan28 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, ekspor, dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan peternakan ayam ras. Hal ini dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembinaan usaha peternakan ayam ras, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas bimbingan untuk menjamin kesinambungan usaha. Usaha budidaya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok, dan koperasi, serta dapat dilakukan oleh perusahaan swasta nasional dan asing dengan syarat tertentu. Perusahaan asing wajib mengekspor minimal 65% dari hasil produksinya. Perusahaan harus bekerja sama dengan peternakan rakyat dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

(-)

(-)