Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku09 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebabkan perlunya penggantian Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah melalui retribusi daerah, serta mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan retribusi daerah yang tertib, teratur, transparan, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besaran retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif: Tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  5. Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi PBG dipungut di Daerah Kota Pekalongan.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi PBG ditetapkan dengan SKRD dan harus dibayar paling lambat 7 hari sejak SKRD diterbitkan.
  7. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  10. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi PBG.
  11. Keberatan Wajib Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Pemeriksaan Retribusi: Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi paling lama 1 (satu) tahun, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.