Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.671.362.339.915,05, belanja sebesar Rp1.680.101.451.150,05, defisit sebesar Rp(8.739.111.235,00), pembiayaan (penerimaan Rp172.255.494.948,00 dan pengeluaran Rp5.000.000.000,00), serta SILPA sebesar Rp158.516.383.713,00. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.495.377.407.316,34, jumlah kewajiban sebesar Rp3.512.047.962,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.491.865.359.354,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.