Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 (Lembaran Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.671.362.339.915,05, belanja sebesar Rp1.680.101.451.150,05, defisit sebesar Rp(8.739.111.235,00), pembiayaan (penerimaan Rp172.255.494.948,00 dan pengeluaran Rp5.000.000.000,00), serta SILPA sebesar Rp158.516.383.713,00. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.495.377.407.316,34, jumlah kewajiban sebesar Rp3.512.047.962,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.491.865.359.354,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)