Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2025-2045. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJPD ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Visi RPJPD 2025-2045 adalah "Kotim Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan". Misi RPJPD mencakup:

  1. Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun SDM yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif;
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan;
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif;
  4. Mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum;
  5. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi;
  6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;
  7. Mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan; dan
  8. Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD untuk memastikan tercapainya visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Masa berlakunya RPJPD tahun 2025-2045 sejak tanggal 1 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai RPJMD yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)