di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention On The Prohibition The Development, Production And Stockpiling Of Bacteriological (Biological) And Toxin Weapons And On Their Destruction
Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1991 · Keppres No. 58 Tahun 1991 · Keppres Nomor 58 Tahun 1991
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Moscow, Washington, dan London pada bulan Juni 1972. Latar belakang pengesahan ini adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam perlucutan senjata, khususnya untuk membebaskan dunia dari senjata pemusnah massal seperti senjata nuklir, radiologi, kimia, dan biologi. Keputusan ini diambil sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa konvensi tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.