Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 16/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2002Tanggal Penetapan:30 September 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku30 September 2002
Tanggal Penetapan30 September 2002
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2002. Anggaran pendapatan daerah semula Rp. 329.484.672.000,- diperkirakan bertambah sebesar Rp. 31.550.305.000,- sehingga menjadi Rp. 361.034.977.000,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 361.034.977.000,-, dengan rincian penambahan pada belanja rutin dan belanja pembangunan. Selain itu, terdapat perubahan pada pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2002.

(-)

(-)