Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 10/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2007 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait kedudukan keuangan DPRD.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keuangan dan administratif, termasuk:

  1. Penghasilan: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mencakup program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)