di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Ketentuan substansial meliputi: