Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2005
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku11 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran.
  3. Besaran bantuan keuangan ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi, dengan nilai awal Rp. 18.000.000,- per kursi, yang dapat diubah setiap tahun sesuai kemampuan APBD.
  4. Partai politik mengajukan bantuan secara tertulis kepada Bupati, dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah.
  5. Tim Penelitian dan Pemeriksaan melakukan verifikasi administrasi.
  6. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik.
  7. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan yang telah diaudit kepada Bupati dan Komisi Pemilihan Umum Daerah.

(-)

(-)