Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1972

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/1972 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 1972 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 1973Tanggal Penetapan:24 Januari 1973
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku05 Januari 1973
Tanggal Penetapan24 Januari 1973
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1953 yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 29 Pebruari 1956 (Tambahan Seri C No.16), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 6/1970 dan diundangkan pada tanggal 17 Pebruari 1971 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tahun 1971 Seri C No.19.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengubah Peraturan Daerah sebelumnya terkait pemotongan ternak. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 25 yang mengatur tentang bea yang dikenakan untuk pemeriksaan ternak dan daging, penggunaan tempat pemotongan umum, penggunaan tempat penyimpanan daging, pemotongan di luar kring, dan penggunaan kandang. Besaran bea yang baru ditetapkan berbeda untuk setiap jenis hewan (hewan berkuku tunggal, lembu, kerbau, kambing, biri-biri, dan babi) dan jenis fasilitas yang digunakan.

(-)

(-)